Sampai saat ini mungkin masih banyak orang yang mempertimbangkan memiliki asuransi kendaraan. Padahal jika memiliki asuransi, kendaraan bermotor milik Anda akan semakin aman dan terlindungi oleh banyak resiko. Bahkan polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin banyak pertanggungan dan perlindungan kepada pemiliknya.

Sesuai dengan pengertiannya, asuransi kendaraan selalu memberikan manfaat besar baik dari resiko kerusakan dan kerugian dari sejumlah faktor yang tidak diperkirakan terjadi. Indikasi kerusakan yang disebabkan oleh pencurian, kebakaran, banjir, terperosok dan tabrakan mungkin saja terjadi kepada Anda.

Selain itu, pemakaian asuransi juga bisa dijadikan solusi untuk merwawat kendaraan secara fisik. Bisa dimungkinkan jika dijual dalam beberapa tahun kedepan, nilai penjualan kendaraan akan tetap tinggi dengan adanya jaminan perbaikan dari pihak asuransi.

Lantas apa saja pertanggungan dan perlindungan yang dijamin oleh pihak perusahaan asuransi, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor

Ada beberapa pertanggungan yang tersedia dalam polis asuransi kendaraan bermotor jika Anda melakukan klaim ke perusahaan asuransi. Jenis pertanggungan yang bisa didapatkan nasabah ketika memakai asuransi kendaraan antara lain:

1. All Risk / Comprehensive

Jenis pertanggungan ini yaitu adanya jaminan risiko kerugian secara menyeluruh atas kerusakan kecil ataupun besar bahkan hingga kerugian kehilangan kendaraan bermotor. Pihak perusahaan asuransi akan mengganti kerugian nasabah.

Dalam premi asuransi yang sudah ditentukan pihak perusahaan beberapa hal dan risiko juga tidak sepenuhnya ditanggung. Karena yang masuk klaim asuransi hanya dikategorikan seperti kehilangan beberapa bagian kendaraan, rusak karena tergores ataupun penyok. Sesuai dengan kondisi kendaraan pengajuan klaim juga disesuaikan dengan polis yang sudah dibayarkan kepada pihak asuransi.

Keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemegang premi asuransi bisa dikatakan lebih murah biaya perbaikannya jika dibandingkan tidak memiliki asuransi.

TLO (Total Loss Only)

TLO merupakan salah satu jaminan penggantian jika kondisi kendaraan memang mengalami kerusakan sekitar 75% dari nilai kendaraan bermotor tersebut. Tetapi apabila terjadi kehilangan kendaraan akan dihitung dari nilai jualnya saat itu.

Pertanggungan ini memang bisa dikatakan lebih kecil dibandingkan premi jenis komprehensif di atas. Para pengguna asuransi dapat memperoleh jumlah premi sekitar 50% ataupun lebih rendah dari kisaran sebelumnya.

Setiap pertanggungan dari para pemilik polis asuransi, memang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi kendaraan. Acuan untuk penerimaan pertanggungan dari pihak asuransi antara lain:

  • Melihat tipe kendaraan
  • Berdasarkan kondisi fisik kendaraan
  • Diukur dari usia kendaraan
  • Menentukan lokasi penggunaan
  • Sesuai dengan penggunaan dan fungsinya
  • Pilihan jenis pertanggungan
  • Perhitungan dari peristiwa kerugian yang sudah dialami oleh para nasabah.

2. Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

Bukan hanya menjamin resiko utama kepada para nasabahnya, namun penggunaan asuransi juga bisa diperluar dengan adanya jaminan tambahan sesuai kesepakatan bersama perusahaan asuransi. Beberapa jaminan tambahan ini antara lain:

  • Kerusakan karena kegiatan terorisme dan bencana alam seperti banjir.
  • Kerugian atas adanya huru-hara dan kerusuhan yang terjadi.
  • Kecelakaan yang dialami oleh penggunaan asuransi baik sebagai pengemudi atau penumpang.
  • Tanggung jawab sesuai hukum dari kerugian yang dialami pihak ketiga.

Namun tidak semua jaminan asuransi bisa didapatkan oleh nasabah selama resiko yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang sudah ada didalam kesepakatan. Anda sebagai pemakai asuransi harus tetap melakukan klaim atas dasar premi yang sudah disepakati. Beberapa hal yang tidak bisa di klaim dalam asuransi kendaraan seperti:

  • Kerusakan karena kelebihan muatan, melewati jalur terlarang, terkena radiasi nuklir, dan reaksi inti atom.
  • Terkena imbas kerusuhan, gangguan keamanan, gangguan ketertiban, dan penggelapan.
  • Menjadi salah satu tindakan yang sengaja dilakukan oleh nasabah untuk tidak membayar tanggungan.
  • Karena melakukan kampanye, balapan, karnaval, dan tindakan kejahatan.
  • Mengalami kecelakaan saat melanggar rambu-rambu, beberapa tindakan yang disengaja untuk merusak kendaraan.
  • Dijalankan atau dikemudikan seseorang yang tidak memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.
  • Kecelakaan karena dikemudikan orang di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang.
  • Dikemudikan saat kendaraan bermotor dalam kondisi tidak layak jalan atau rusak.
  • Kendaraan yang tidak memiliki surat-surat dan menjadi salah satu kendaraan penggelapan.

Jika Anda ingin memiliki asuransi kendaraan bermotor sebaiknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan didalam memperoleh asuransi yang aman. Beberapa yang harus diperhatikan antara lain:

  • Menyesuaikan produk Asuransi sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.
  • Memilih perusahaan asuransi yang sudah diawasi dan terdaftar OJK alias Otoritas Jasa Keuangan.
  • Mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi) memakai data riil atau sebenarnya.
  • Membayar premi sesuai dengan kondisi kendaraan bermotor kepemilikan.

Penutup

Jangan lupa memperpanjang polis asuransi kendaraan bermotor sebelum masanya berakhir untuk mendapatkan premi asuransi sesuai kebutuhan. Itulah beberapa hal yang harus bijak Anda ketahui mengenai polis asuransi kendaraan Anda.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *