Selain bisa memilih dan membeli produk asuransi kendaraan, para nasabah juga harus mengetahui apasaja jenis polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia yang ada di perjanjian. Dengan begitu para nasabah bisa mengerti apasaja klaim asuransi yang bisa diterima ketika ada masalah pada kendaraannya.

Pada setiap polis sudah dituliskan lengkap semua informasi baik dari penggunaan dan skema yang bisa dilakukan dalam klaim asuransi kendaraan. Didalamnya sudah dijelaskan mengenai tanggung jawab dari pihak perusahaan asuransi dan rincian hak yang bisa diterima para nasabah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia sudah menjadi salah satu produk asuransi yang bisa digunakan nasabah dalam melakukan klaim ganti rugi jika ada kehilangan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dimilikinya.

Bukan hanya kendaraan jenis mobil saja, semua jenis kendaraan bermesin seperti truk, motor dan bus pun bisa dimasukkan dalam semua produk asuransi. Asuransi kendaraan sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu all risk yang menanggung semua jenis kerugian kerusakan serta total loss only yang hanya beberapa jenis kerugian saja.

Sesuai yang sudah dijelaskan pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) sejumlah pertanggungjawaban yang bisa didapatkan para nasabah antara lain:

  • Rusak akibat adanya perbuatan kejahatan dan pencurian yang diikuti dengan ancaman dan kekerasan.
  • Tabrakan, terbakar, benturan, terperosok dan tergelincir.
  • Tanggung jawab dari pihak ke tiga, cedera, kecelakaan yang menimbulkan kematian, dan kerusakan properti.

Selama ini pertanggungjawaban dari pihak perusahaan asuransi memang memiliki ketetapan sendiri dalam memutuskan klaim mana yang bisa mereka berikan kepada nasabah. Apalagi semua perusahaan asuransi juga sudah menuliskan dan mencantumkan semuanya di produk atau polis miliknya.

Maka dari itu para nasabah memang harus lebih teliti dalam memahami dan membaca apa saja polis yang sudah ditetapkan. Sehingga kemudian hari jika ada proses klaim akan mempermudah nasabah untuk mengajukannya ke perusahaan asuransi mereka.

Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan memang memiliki banyak manfaat untuk para nasabahnya. Selain itu nasabah juga harus bisa memahami apasaja jenis asuransi yang bisa dipilih untuk kendaraan bermotor miliknya. Sejauh ini ada dua jenis asuransi kendaraan, yakni:

1. Berdasarkan Tipenya

Jenis pertama adalah sesuai dengan tipe kendaraan bermotornya. Ada beberapa pertanggungjawaban yang bisa didapatkan nasabah dari proses klaim asuransi sesuai dengan tipenya ini. Beberapa jenis tersebut antara lain:

  • Asuransi Motor

Jaminan dan perlindungan ganti rugi pada jenis kendaraan roda dua yang terdiri dari motor sport, motor bebek dan motor matic. Asalkan nasabah sudah berkonsultasi dengan perusahaan asuransi mengenai jenis kendaraan roda dua yang masuk dalam kategori perusahaan, klaim akan disesuaikan dengan pilihan nasabah.

  • Asuransi Mobil

Jaminan dan perlindungan ganti rugi dari resiko kehilangan dan kerusakan pada kendaraan yang memiliki roda empat semisal mobil pribadi, mobil penumpang, mobil perusahaan dan juga jenis jaminan asuransi mobil dari pihak ketiga.

  • Asuransi Truk

Jaminan dan perlindungan ganti rugi dari resiko kehilangan dan kerusakan pada kendaraan jenis truk. Klaim asuransi bisa dilihat dari polis yang sudah disepakati dengan pihak perusahaan asuransi.

  • Asuransi Mobil Rental

Jaminan dan perlindungan ganti rugi dari resiko kehilangan dan kerusakan pada kendaraan yang disewakan, seperti asuransi kendaraan yang masuk kategori kendaraan yang disewakan atau direntalkan.

2. Berdasarkan Pertanggungannya

Jenis kedua dibedakan dari jenis pertanggungannya kepada nasabah. Sebab dalam kategori ini sudah dijelaskan jika ada beberapa klaim produk yang bisa dilakukan nasabah ke pihak perusahaan asuransi. Inilah penjelasan dua jenis asuransi sesuai dengan pertanggungannya tersebut.

  • Asuransi All Risk

Jaminan kerusakan dan resiko dari beberapa kriteria kerusakan ringan hingga kasus kerusakan berat sampai kehilangan pada semua jenis kendaraan yang masuk polis asuransi.

  • Asuransi TLO

Jaminan kerusakan dan resiko baik dari kerusakan yang masuk kriteria perbaikan, kerusakan senilai perbaikan yang sama hingga 75% dari kisaran harga mobil yang masuk klaim asuransi.

Selama ini pemberian klaim asuransi yang sesuai dengan PSAKBI memang berbeda dari setiap perusahaan asuransi. Namun biasanya, klaim yang masuk dalam polis berupa:

  • Perlindungan dan jaminan yang bisa dimanfaatkan oleh pemegang polis.
  • Tanggungjawab perusahaan asuransi dalam memberikan pertanggunan kepada nasabah.
  • Tanggungjawab pemegang polis untuk tetap rutin membayar premi asuransi.
  • Beberapa hal pengecualian serta beberapa hal yang tidak masuk dalam kesepakatan dengan pihak perusahaan asuransi.
  • Syarat dan dokumen harus dilampirkan nasabah dalam mengajukan semua klaim asuransi ke pihak perusahaan.

Penutup

Nah itulah penjelasan mengenai jenis polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia yang wajib dipahami para nasabah. Dengan mengetahui apasaja jenisnya, akan mempermudah Anda melakukan klaim asuransi. Silahkan pilih perusahaan asuransi terpercaya untuk mempermudah dalam memahami polis dan cara klaimnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *