Asuransi menjadi salah satu alternatif paling baik bagi pemilik kendaraan yang tidak ingin memiliki resiko besar. Dengan memiliki asuransi, setidaknya Anda bisa memindahkan beberapa resiko ini kepada pihak lain. Contohnya asuransi kendaraan bermotor kecelakaan diri pencurian dan pengangkutan tergolong asuransi kerugian yang bisa dimanfaatkan.

Jika dijelaskan secara umum, asuransi kerugian merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk melindungi semua kerugian keuangan yang ditimbulkan dari beberapa peristiwa yang tidak terduga atau tidak diperkirakan sebelumnya. Jaminan ini setidaknya akan meminimkan tingkatan risiko dari kepemilikan kendaraan bermotor.

Asuransi kerugian termasuk salah satu asuransi umum yang masuk dalam kategori general insurance. Di mana dalam produk Asuransi ini selalu memberikan jaminan dan perlindungan terhadap harta benda dari sejumlah risiko yang tidak terduga. Setiap pengguna asuransi kerugian akan memperoleh ganti rugi atas beberapa risiko tersebut.

Kategori yang ada disetiap produk asuransi memang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak saat memutuskan premi yang akan dibayarkan. Beberapa jenis kerugian yang masuk di dalam jenis asuransi ini antara lain:

  • Kerugian yang didapatkan atas nilai pakai barang yang sudah berkurang.
  • Kehilangan sepenuhnya nilai pakai barang.
  • Kehilangan keuntungan dari sejumlah barang yang sudah diperkirakan mendapatkan keuntungan dan ditanggung oleh pemiliknya.

Pihak asuransi akan menjelaskan apa saja yang ingin dimasukkan dalam premi asuransi kepada para nasabahnya. Dengan menyesuaikan atas beberapa resiko yang kemungkinan terjadi. Disamping itu jika Anda ingin memperoleh jaminan sepenuhnya mengenai jenis asuransi ini, berikut ini penjelasan lengkap mengenai jenis asuransi kerugian.

Asuransi kendaraan bermotor kecelakaan diri pencurian dan pengangkutan tergolong?

Asuransi kendaraan bermotor kecelakaan diri pencurian dan pengangkutan tergolong asuransi kerugian. Klasifikasi atau golongan asuransi kerugian berdasarkan jenisnya antara lain:

1. Asuransi kebakaran

Jenis pertama asuransi kerugian yaitu asuransi kebakaran. Merupakan salah satu pertanggung dengan yang diberikan sebagai salah satu upaya ganti rugi dari beberapa resiko kata terjadinya kebakaran yang menimpa harta benda pemilik ketika sudah di asuransikan.

Kategori barang yang masuk dalam asuransi ini antara lain hotel, gedung, perkantoran, rumah tinggal, rumah sakit, pertokoan dan lain sebagainya. Pada intinya asuransi jenis ini memang khusus untuk melindungi aset berupa barang dan bangunan.

Sejak tahun 1982, asuransi kebakaran memang sudah berlaku di Indonesia dan masuk pada polis standar asuransi kebakaran. Menurut penjelasan di dalam polis asuransi ini semua barang yang sudah masuk dalam asuransi memang menjadi pertanggungan pihak perusahaan asuransi.

2. Asuransi Pengangkutan Barang

Jenis kedua adalah asuransi pengangkutan barang. Asuransi ini menjamin setiap resiko kerugian dan pertanggungan yang dialami oleh nasabah atas kerusakan barang, kehilangan dan kerugian lain yang diakibatkan dari pengangkutan barang melalui akses laut. Pertanggungan ini diberlakukan untuk dua pihak yaitu pemilik angutan barang dan pemilik barang yang diangkut.

Asuransi ini seringkali digunakan untuk pengangkutan barang menuju luar negeri melalui akses kapal laut. Penggunaan asuransi ini memang untuk meminimalkan kerugian apabila ada kecelakaan yang mengakibatkan barang yang dikirim tersebut rusak.

Jika setiap barang sudah dimasukkan dalam asuransi, kerusakan tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan asuransi. Ada sistem ganti rugi yang diberikan kepada pemilik kapal dan pemilik barang yang rusak. Soal nilai penggantian barang sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelum barang dikirim.

3. Asuransi Aneka

Selain kedua jenis asuransi di kerugian di atas, asuransi aneka menjadi salah satu asuransi yang juga bisa dimanfaatkan oleh setiap nasabah. Asuransi ini terdiri dari beberapa jenis asuransi yang ada di dalam daftarnya. Dan yang termasuk asuransi aneka antara lain:

  • Asuransi Kecelakaan Diri yakni asuransi yang dibayarkan untuk meminimkan resiko kecelakaan diri yang dialami oleh seseorang.
  • Asuransi Kendaraan Bermotor yakni merupakan asuransi yang dibayarkan sebagai salah satu ganti rugi apabila terjadi risiko terhadap kendaraan bermotor.
  • Asuransi Pencurian yakni salah satu asuransi ganti rugi apabila terjadi pencurian harta benda yang sudah dimasukkan dalam asuransi.
  • Asuransi Perjalanan yakni salah satu asuransi ganti rugi apabila terdapat resiko ketika berada di perjalanan.
  • Asuransi Properti yakni salah satu jenis asuransi ganti rugi dari beberapa resiko kerusakan yang berhubungan langsung dengan pabrik atau gedung industri.
  • Asuransi Gempa Bumi yakni asuransi ganti rugi terhadap harta benda karena adanya peristiwa gempa bumi.
  • Asuransi Peralatan dan Mesin apabila terdapat kerusakan pada setiap barang-barang untuk produksi di sebuah kantor atau pabrik.
  • Asuransi profesi yakni asuransi yang berhubungan dengan profesi seseorang untuk meminimkan terjadinya resiko di dalam pekerjaan.

Asuransi kendaraan bermotor kecelakaan diri pencurian dan pengangkutan tergolong asuransi aneka. Dimana di dalam premi asuransi ini sudah dijelaskan sistem ganti rugi berdasarkan apasaja yang dimasukkan dalam kategori pada produknya. Supaya lebih jelas tentang sistem ganti rugi perusahaan asuransi, silahkan memilih perusahaan terpercaya ketika memakai produk asuransi ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *